PENGURUS MPK
SMK TEKNOLOGI INFORMATIKA BULUKUMBA
Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMK Teknologi Informatika Bulukumba merupakan wadah perwakilan peserta didik dalam menyampaikan aspirasi, mendukung tata kelola organisasi siswa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program OSIS dan kegiatan kesiswaan. Pengurus MPK Periode 2026–2027 diharapkan menjalankan amanah secara demokratis, objektif, bertanggung jawab, dan berintegritas.
Majelis Pembina MPK
Fatmawati, S.Pd., M.Pd.
Ketua Yayasan Pendidikan Umboh
Harly Umbo, S.Pd.
Kepala Satuan Pendidikan
Sitti Nurhudaya, S.Pd.
Wakil Kepala Satuan Pendidikan
Andi Ayu Elfira, S.Pd.
Pembina MPK
Ketua MPK
Abdilah Khairil Azzam
Periode 2026–2027
Sekretaris & Bendahara
Nursyarina
Sekretaris
Ince Natha Yusriyah Amier
Bendahara
Komisi MPK
Komisi A
Komisi B
Komisi C
Rincian Tugas Struktural
Pelindung
- Memberikan perlindungan dan dorongan serta bantuan moril maupun materil untuk keberlangsungan MPK SMKS Teknologi Informatika Bulukumba.
Penasehat
- Membina dan membimbing Ketua MPK SMKS Teknologi Informatika Bulukumba.
- Memberikan nasehat, petunjuk dan bimbingan yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan MPK.
- Melakukan pengawasan dan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan ekstrakurikuler serta memberikan saran perbaikan.
Penanggung Jawab
- Bertanggung jawab secara umum terhadap pelaksanaan kegiatan MPK SMKS Teknologi Informatika Bulukumba.
- Mengkoordinasikan dengan Ketua MPK dalam menentukan aturan-aturan ekstrakurikuler.
- Memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan MPK.
Pembina
- Mengarahkan dan membimbing pengurus MPK dalam menjalankan kegiatan di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Menghadiri kegiatan rapat pengurus MPK.
- Membina dan mengontrol berjalannya kegiatan MPK.
- Membantu menangani pengurus yang bermasalah bersama guru bimbingan dan konseling.
- Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.
- Memberikan laporan kepada sekolah secara periodik tentang pelaksanaan kegiatan.
Ketua MPK
- Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat pengurus, baik rapat khusus maupun rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus.
- Menyusun anggaran pendapatan dan belanja dengan mengusulkan untuk disahkan oleh pihak sekolah.
- Memegang tanggung jawab atas segala urusan yang mewakili MPK SMKS Teknologi Informatika Bulukumba.
- Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya bersama seluruh jajaran pengurus.
- Memberikan laporan kepada Pembina secara periodik tentang pelaksanaan kegiatan.
Sekretaris
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kesekretariatan dan melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
- Bersama Ketua membuat surat keputusan dan rencana kerja organisasi.
- Merumuskan dan mengusulkan peraturan serta ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
- Mengawasi penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja serta menghadiri rapat organisasi.
- Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua sesuai kepentingan dan perkembangan organisasi.
Bendahara
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan serta pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
- Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
- Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran atau masukan kepada Ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Komisi A
- Membuat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MPK yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
- Menyusun Garis Besar Program Kerja (GBPK) OSIS.
- Mengawasi kinerja OSIS.
- Menginformasikan setiap permasalahan peraturan AD/ART MPK dan OSIS.
- Memberi saran atau masukan kepada Ketua dalam pengambilan keputusan.
Komisi B
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakurikuler di sekolah.
- Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler.
- Berhak membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat.
- Memberi saran atau masukan kepada Ketua MPK dalam mengambil keputusan.
Komisi C
- Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala.
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat.
- Membantu dalam penginformasian rapat.
- Memberi saran atau masukan kepada Ketua MPK dalam mengambil keputusan.