Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis pedoman terbaru mengenai pemanfaatan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kinerja Tahun 2026. Dokumen yang tertuang dalam "Panduan Pelaksanaan Pemanfaatan Dana BOSP Kinerja Bagi Satuan Pendidikan Dengan Kinerja Terbaik 2026" ini menjadi angin segar sekaligus panduan wajib bagi sekolah-sekolah berprestasi di seluruh Indonesia.
Bantuan ini tidak sekadar hadiah, melainkan stimulus dari pemerintah agar sekolah yang telah menunjukkan kinerja cemerlang bisa menjadi motor penggerak pemerataan mutu pendidikan di daerahnya. Berikut adalah rincian mendalam dan terperinci mengenai pelaksanaan BOSP Kinerja Terbaik 2026.
1. Apa Itu BOSP Kinerja Terbaik dan Siapa Sasarannya?
Dana BOSP Kinerja Terbaik adalah dana bantuan operasional pendidikan yang secara khusus dialokasikan kepada 10% satuan pendidikan dengan kinerja paling unggul di tiap daerah
Untuk masuk ke dalam jajaran 10% terbaik ini, sekolah harus memenuhi kriteria evaluasi yang ketat, yaitu:
Mencatatkan hasil atau peningkatan yang signifikan pada Rapor Pendidikan, khususnya pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar (literasi dan numerasi)
. Penilaian mempertimbangkan indeks status ekonomi dan sosial dari satuan pendidikan tersebut
. Sekolah berstatus penerima BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan
. Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) yang terdata valid di aplikasi Dapodik
. Telah melakukan pemutakhiran data Dapodik paling lambat 31 Agustus pada tahun anggaran sebelumnya
. Memiliki rekening satuan pendidikan yang aktif
. Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama
.
2. Rincian Nominal Bantuan BOSP Kinerja Terbaik 2026
Bantuan ini disalurkan secara proporsional berdasarkan jenjang satuan pendidikan yang ditetapkan melalui Keputusan Mendikdasmen
| Jenjang Pendidikan | Besaran Dana per Satuan Pendidikan |
| Satuan PAUD | Rp16.500.000 |
| Sekolah Dasar (SD) | Rp22.500.000 |
| Sekolah Menengah Pertama (SMP) | Rp35.000.000 |
| SMA / SMK | Rp45.000.000 |
| Sekolah Luar Biasa (SLB) | Rp36.250.000 |
| SKB / PKBM | Rp45.000.000 |
3. Tiga Fokus Utama Penggunaan Dana
Penggunaan BOSP Kinerja Terbaik sangat terarah dan tidak boleh digunakan sembarangan
Penguatan Literasi dan Numerasi (Litnum): Dana digunakan untuk peningkatan kompetensi guru dalam merancang, melaksanakan, hingga melakukan asesmen pembelajaran yang terintegrasi dengan literasi dan numerasi
. Penguatan Implementasi Digitalisasi Pembelajaran: Sekolah diwajibkan memanfaatkan teknologi, seperti Papan Interaktif Digital (PID) dan platform Rumah Pendidikan
. Tujuannya untuk menciptakan pembelajaran yang inovatif dan relevan dengan era digital . Penguatan Tata Kelola (SPMI): Sekolah difasilitasi untuk melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara mandiri
. Rapor Pendidikan harus dijadikan acuan utama dalam merancang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) .
4. Opsi Kegiatan Pendukung yang Dapat Dibiayai
Selain tiga fokus utama di atas, sekolah diberikan ruang untuk melaksanakan kegiatan relevan lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisis Rapor Pendidikan
In House Training (IHT): Menyelenggarakan pelatihan internal untuk guru dan tenaga kependidikan
. Penyediaan Perangkat dan Bahan Ajar: Pengadaan e-modul, video pembelajaran, Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), hingga buku elektronik (e-book) masa kini seperti materi kecerdasan artifisial, koding, dan STEM
. Platform LMS (Learning Management System): Membeli lisensi atau layanan berlangganan LMS untuk distribusi tugas dan pemantauan hasil belajar siswa
. Kemitraan Khusus SMK: Khusus jenjang SMK, dana dapat dimanfaatkan untuk membangun kolaborasi dengan pihak industri (DUDI), perguruan tinggi, atau praktisi untuk pemutakhiran kompetensi dan kurikulum
.
5. Kewajiban Sekolah: Pengimbasan Praktik Baik
Satu hal yang membedakan BOSP Kinerja Terbaik dengan bantuan reguler adalah kewajiban sekolah untuk melakukan Pengimbasan Praktik Baik kepada sekolah lain di sekitarnya yang belum menerima BOSP Kinerja
Publikasi Digital: Mengunggah portofolio, video praktik baik, atau modul ke platform Rumah Pendidikan, laman resmi sekolah, atau media sosial
. Sosialisasi/Pelatihan Langsung: Memberikan pelatihan terkait digitalisasi atau literasi-numerasi kepada guru-guru di komunitas belajar sekitar atau sekolah tetangga
.
6. Lini Masa Pelaksanaan dan Aturan Pelaporan
Agar pelaksanaannya disiplin dan terukur, Kemendikdasmen telah menetapkan jadwal operasional secara nasional
Mei - Juli 2026: Tahap pemetaan penerima, pemetaan gugus belajar, rapat koordinasi dengan dinas pendidikan, hingga pendampingan penyusunan RKAS di tingkat sekolah
. Agustus - Oktober 2026: Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan SPMI, Litnum, dan Digitalisasi
. Oktober - November 2026: Pendampingan implementasi langsung di sekolah
. November - Desember 2026: Fokus pada kegiatan pengimbasan praktik baik ke komunitas
.
Tenggat Waktu Pelaporan:
Akuntabilitas adalah kunci
