Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan yang ditandatangani pada 10 Juli 2026 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan dalam mengatur penggunaan telepon seluler, jam tangan pintar (smartwatch), serta perangkat komunikasi digital lainnya selama kegiatan belajar berlangsung.
Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi semakin besarnya tantangan yang dihadapi dunia pendidikan dalam era digital. Di satu sisi, perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam mengakses informasi dan mendukung proses pembelajaran. Namun di sisi lain, penggunaan gawai yang tidak terkendali dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar, mengurangi interaksi sosial antarpeserta didik, hingga meningkatkan risiko paparan konten negatif dan perundungan siber.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai di sekolah. Sebaliknya, pemerintah memilih pendekatan pembatasan agar teknologi tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran tanpa mengurangi kualitas proses pendidikan.
Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan gawai bertujuan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi peserta didik, memperkuat interaksi sosial, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan teknologi digital, membangun budaya digital yang sehat, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran.
Pembatasan, Bukan Pelarangan
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah penegasan bahwa penggunaan gawai tetap diperbolehkan apabila digunakan untuk kepentingan pembelajaran dan berada di bawah arahan atau pengawasan pendidik. Prinsip ini menjadi dasar agar satuan pendidikan tetap mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek pembentukan karakter dan disiplin peserta didik.
Selain itu, kebijakan tersebut juga didasarkan pada prinsip perlindungan anak. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi risiko kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, serta dampak penggunaan gawai terhadap kesehatan fisik dan mental peserta didik. Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital sehingga peserta didik mampu menggunakan teknologi secara aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Sekolah Diberi Kewenangan Menyesuaikan Aturan
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi setiap satuan pendidikan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Kepala satuan pendidikan didorong untuk mengatur penggunaan telepon seluler, smartwatch, maupun perangkat komunikasi digital lainnya melalui tata tertib sekolah.
Pengaturan tersebut dapat mencakup mekanisme penggunaan gawai selama pembelajaran, prosedur penyimpanan yang aman, pemberian pengecualian dalam kondisi tertentu, hingga mekanisme pengembalian perangkat kepada peserta didik setelah kegiatan belajar selesai. Sekolah juga diminta menyusun prosedur operasional standar serta melakukan sosialisasi kepada guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan komite sekolah.
Ada Pengecualian dalam Kondisi Tertentu
Meskipun penggunaan gawai dibatasi, surat edaran ini tetap memberikan sejumlah pengecualian. Peserta didik diperbolehkan menggunakan gawai apabila dibutuhkan untuk kegiatan pembelajaran atas arahan pendidik, dalam keadaan darurat, untuk kebutuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus lainnya, keperluan medis, kebutuhan transportasi, maupun alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dengan pengawasan sekolah.
Peran Orang Tua dan Guru Sangat Penting
Keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah. Surat edaran juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam membangun kebiasaan penggunaan gawai yang sehat di lingkungan keluarga.
Orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yaitu mengatur screen time (durasi penggunaan gawai), screen zone (area penggunaan gawai), dan screen break (jeda penggunaan gawai), sesuai usia dan kebutuhan anak. Selain itu, orang tua diharapkan bekerja sama dengan sekolah dalam melakukan pembinaan serta memanfaatkan panduan literasi digital yang telah disediakan pemerintah.
Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan diminta menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.
Mendorong Keseimbangan Teknologi dan Interaksi Sosial
Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 juga mendorong sekolah untuk memperkuat kegiatan pembelajaran, kokurikuler, ekstrakurikuler, literasi, olahraga, seni, permainan tradisional, serta berbagai aktivitas yang mampu meningkatkan interaksi sosial peserta didik secara langsung. Pendekatan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital sehingga perkembangan akademik, sosial, dan karakter peserta didik dapat berjalan secara harmonis.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan belajar yang lebih kondusif. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai diharapkan menjadi langkah strategis untuk membentuk generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki karakter, etika digital, serta kemampuan bersosialisasi yang baik di tengah pesatnya perkembangan era digital.
Download Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
